Tampilkan postingan dengan label kpi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kpi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2009

Seberapa Besar Sih Pengaruh TV?

Jika ada yang bertanya seperti itu, maka jawabannya adalah sangat sangat besar. Sejak munculnya TV, khususnya di Indonesia, rakyat kita sudah satu langkah digiring ke dalam aturan main media audio visual ini. Menurut sumber dari ANTARA NEWS, Anggota Komisi I DPR-RI dari F-PKS, Al Muzzammil Yusuf, menilai persoalan terbesar pada Industri pertelevisian adalah mereka terjebak pada standar rating penonton dan menomorduakan kualitas serta dampak tayangan.”Padahal sistem rating hanya mengukur jumlah pemirsa yang sedang menonton, tanpa memperdulikan suka atau tidak suka, bagus atau tidak bagus, serta logis atau tidak logis tayangan tersebut,” katanya di Jakarta.

Kita banyak yang tidak memperhatikan bahwa acara-acara yang di televisi sekarang hanya mementingkan rating daripada kualitas acara itu sendiri. Coba kita lihat acara di TV sekarang, lebih didominasi film-film yang tidak mendidik. Bahkan, acara untuk anak-anak tidak dibuat dengan isi cerita yang mendidik dan bersifat pembelajaran untuk anak-anak, melainkan adegan-adegan yang bersifat kasar dan keras.

Komisi Penyiaran Indonesia(KPI)dibentuk untuk mengawasi segala penyiaran yang dilakukan stasiun televisi di Indonesia. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam U Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution. Harapannya, pihak KPI bisa melaksanakan kewajibannya dengan lebih baik lagi dan saran saya, acara-acara yang sekiranya merupakan acara yang tidak mendidik atau berbau kekerasan, harap untuk di sosialisasikan agak publik dapat mengetahuinya.

chandra-ikom.blogspot.com

Televisi yang Tayangkan Tontonan Tak Mendidik Harus Diberi Sanksi

Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap stasiun televisi yang masih menayangkan tontonan tak mendidik.

Ketua Umum PP IPNU, Idy Muzayyad, mengatakan hal itu kepada NU Online di sela-sela penyelenggaraan Lokakarya Pra-Kongres IPNU dan Ikatan Pelajar Putri NU di Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Idy, hingga kini masih banyak stasiun televisi yang menayangkan tontonan tak mendidik, seperti tontonan bernuansa kekerasan. Hal itu jelas sekali akan berakibat buruk pada anak-anak dan keluarga.

Ia menjelaskan, tayangan televisi di Indonesia yang dapat dikategorikan baik hanya mencapai 1-2 persen. Kondisi tersebut sangat berbeda dengan di beberapa negara lainnya. “Di luar negeri, (tayangan yang baik dan mendidik) rata-rata mencapai 20-30 persen,” ujarnya.

Masyarakat, katanya, sudah merasa resah dengan semakin maraknya tayangan-tayang tersebut dikarenakan dampak buruknya sangat dirasakan, terutama di kalangan pelajar dan anak-anak. “Mulai dari tata karma yang hilang, berpacaran di sekolah, sampai membentuk geng sekolah, dan sebagainya,” tandasnya.

IPNU juga meminta pemerintah membuat peraturan yang menjamin adanya tayangan televisi yang baik untuk ditonton. “Diharapkan, aturan itu memuat larangan untuk menayangkan kekerasan dan pornografi di media massa,” pungkasnya.

Permasalahan tayangan televisi itu nantinya akan dibahas dan ditetapkan dalam Kongres IPNU di Brebes, Jawa Tengah, pada 20 Juni nanti. Hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait, seperti DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia.


duniatv.blogspot.com

Tayangan Saat Prime Time Seharusnya Program Mencerdaskan

Ada hal menarik yang diungkapkan dalam pertemuan rutin antara KPI Pusat dan Dewan Pers, yakni ide membuat aturan mengenai tayangan yang pantas disiarkan pada waktu jam-jam banyak pemirsa televisi atau prime time.

Hal ini dalam upaya menghindari dampak buruk pada anak-anak atau remaja dari tayangan yang tidak sehat pada prime time tersebut.

“Seharusnya jam-jam prime time diisi dengan tayangan-tayangan yang sehat, mencerdaskan dan mendidik penontonnya bukan malah sebaliknya. Ini kan tidak bagus bagi penonton terutama anak-anak dan remaja yang rentan terpengaruh,” ungkap salah satu anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, pada pertemuan tersebut, Selasa (2/6), seperti yang dikutip dari situs KPI.

Bahkan, dalam kesempatan tersebut, Alamudi meminta dan berharap kepada KPI supaya membuat aturan mengenai program-program acara yang pantas ditayangkan dalam waktu-waktu jam padat ditonton pemirsa tersebut dalam peraturan KPI atau P3 dan SPS.

Sementara itu, ketika berlangsungnya pertemuan tersebut, sejumlah persoalan terutama terkait dengan program acara reality show dan infotainmen juga banyak dibahas oleh keduabelah pihak. Mengenai persoalan reality show, masing-masing anggota, baik itu KPI maupun Dewan Pers, banyak mengeluhkan program acara seperti ini.

Menurut mereka, program acara reality show yang ditayangkan ditelevisi bukanlah sebuah realitas tapi lebih sekedar dari rekayasa. Program ini, lanjut mereka, cenderung tidak mendidik dan mencerdaskan para penonton televisi. Meskinya, program-program seperti ini harus menjelaskan kepada pemirsa kalau tayangan ini tidak bersifat reality tapi sudah direkayasa.

Dalam pertemuan itu, anggota KPI Pusat diwakili langsung oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja dan anggota KPI Pusat lainnya, S. Sinansari Ecip.


duniatv.blogspot.com

KPID Minta TPI Hentikan 'CURHAT BARENG ANJASMARA'

Lihat Biografi Anjasmara

Acara reality show CURHAT BARENG ANJASMARA yang ditayangkan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) diprotes oleh Masyrakat. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mewakili masyarkat meminta tayangan tersebut dihentikan, karena dinilai mengandung banyak implikasi negatif.

Anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir di Semarang, Jumat (29/4) mengatakan, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), selaku penyelenggara acara tersebut.

"Dalam pertemuan yang dilakukan pada Rabu (27/5) lalu, pihak TPI diwakili oleh Wijaya Kusuma Soebroto, selaku Corporate Secretary dan Syaefudin Kurdi sebagai Program Operation PT Citra TPI," katanya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut ditemukan beberapa hal, di antaranya pihak TPI mengakui bahwa acara yang tayang setiap Sabtu dan Minggu yang dipandu oleh Anjasmara itu sebagai program reality show yang diperuntukkan bagi remaja.

Kemudian, katanya, ternyata klasifikasi acara tersebut bagi remaja dengan kode (R) didapatkan berdasarkan Surat Lulus Sensor (SLS) dari Lembaga Sensor Film (LSF).

"Pihak TPI menayangkan program tersebut dengan maksud untuk menyajikan informasi kepada masyarakat bahwa keadaan seperti itu memang ada dan berusaha untuk mencarikan solusi," katanya.

Namun, KPID juga telah melakukan kajian dan menyimpulkan bahwa tayangan tersebut tidak layak untuk klasifikasi remaja karena materinya mengandung tema yang dominan tentang persoalan keluarga, seperti intrik, perselingkuhan, dan menunjukkan kekerasan secara eksplisit.

Ia mengatakan, sesuai pasal 64 Peraturan KPI Nomor 3/2007 tentang Standar Program Siaran (SPS) dinyatakan bahwa klasifikasi tayangan untuk remaja harus mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, serta dapat memotivasi remaja mengembangkan potensi diri.

"Materi, gaya penceritaan, dan tampilan dalam tayangan juga tidak boleh mengandung muatan yang mendorong remaja belajar berperilaku tidak pantas, seperti memaki orang lain dengan kata-kata kasar, anti sosial, dan sebagainya," katanya.

Selain itu, katanya, tayangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan hal-hal negatif dalam keluarga harus mengikuti ketentuan, yaitu tidak dilakukan dengan cara yang justru dapat memperburuk keadaan dan memperuncing konflik.

"Tayangan tersebut juga harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap keluarga, terutama anak-anak dan remaja, serta tidak boleh mendorong berbagai pihak yang terlibat konflik untuk mengungkapkan secara terperinci aib dan kerahasiaan masing-masing pihak," katanya.

Sementara bagi pembawa acara, tidak boleh menjadikan tayangan tentang konflik keluarga sebagai bahan tertawaan atau cercaan, apalagi menggiring opini khalayak publik untuk menjatuhkan martabat objek yang diberitakan, kata dia.

"Berdasarkan alasan tersebut, kami memutuskan untuk menghentikan sementara program acara CURHAT BARENG ANJASMARA di TPI karena telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," tegasnya.


kapanlagi